
Rawnews.co.id – Anggota DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi Golkar, Agus Sutanto menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pedoman Rembug Desa dan Kelurahan dalam rangka pencegahan konflik yang terjadi di masyarakat, di Desa Sindang Sari, Kecamatan Tanjung Bintang, Sabtu (18/4/2025).
Kegiatan yang dihadiri kepala desa, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, serta warga setempat itu menghadirkan narasumber Pramaji dan Derri Kusuma. Sosialisasi ini menjadi upaya memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya rembug desa dan kelurahan sebagai wadah musyawarah sekaligus instrumen menjaga stabilitas sosial di lingkungan masyarakat.
Dalam pemaparannya, Agus Sutanto menegaskan Perda Nomor 1 Tahun 2016 memiliki peran strategis dalam membangun budaya dialog dan musyawarah guna mencegah potensi konflik sosial sejak dini.Menurutnya, berbagai persoalan yang muncul di tengah masyarakat, baik persoalan sosial, sengketa antarwarga, hingga perbedaan kepentingan dapat diselesaikan melalui forum rembug desa dan kelurahan secara damai dan bijaksana.
“Perda ini hadir sebagai upaya pencegahan konflik melalui musyawarah. Rembug desa menjadi ruang bersama untuk menyampaikan persoalan, mencari solusi dan menjaga kondusivitas masyarakat,” ujar Agus Sutanto.

Ia menjelaskan, rembug desa dan kelurahan bukan hanya forum diskusi, melainkan sarana membangun komunikasi antara masyarakat dengan pemerintah desa untuk mencegah munculnya gesekan yang dapat memicu konflik.
Agus juga mengajak masyarakat menjaga nilai gotong royong, toleransi, serta mengedepankan musyawarah dalam menyelesaikan setiap persoalan di lingkungan masing-masing.
Sementara itu, narasumber Pramaji menyampaikan bahwa keberadaan Perda tersebut sangat relevan di tengah dinamika sosial masyarakat yang terus berkembang. Menurutnya, rembug desa menjadi wadah strategis untuk mendeteksi persoalan sejak dini dan menyelesaikannya sebelum berkembang menjadi konflik lebih besar.
Hal senada disampaikan Derri Kusuma yang menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam setiap forum rembug desa agar aspirasi warga dapat terserap dan berbagai persoalan sosial dapat diselesaikan secara kolektif.Ia menilai pencegahan konflik tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi memerlukan peran aktif seluruh elemen masyarakat.Kegiatan sosialisasi berlangsung interaktif.

Warga yang hadir tampak antusias mengikuti pemaparan materi dan memanfaatkan sesi diskusi untuk menyampaikan aspirasi serta berbagai persoalan yang terjadi di lingkungan mereka.Melalui kegiatan ini, Agus Sutanto berharap pemahaman masyarakat terhadap Perda Nomor 1 Tahun 2016 semakin meningkat sehingga rembug desa dan kelurahan dapat benar-benar menjadi instrumen menjaga kerukunan, memperkuat persatuan, serta mencegah konflik di tengah kehidupan bermasyarakat.“Kalau musyawarah hidup di tengah masyarakat, maka potensi konflik bisa dicegah. Itu semangat yang dibangun dalam perda ini,” tegasnya.(raw).
